Mencari dan memilih firma hukum adalah hal yang sangat menentukan dalam penyelesaian masalah hukum. Jadi, pastikan Anda memilih firma dan pengacara yang tepat agar mereka dapat membantu Anda memenangkan persidangan. Jika ini adalah kali pertama Anda berurusan dengan hukum, berikut panduan agar Anda mendapatkan pilihan firma hukum yang terbaik.
Jenis-jenis Firma Hukum
Berdasarkan jumlah pengacara yang bekerja di dalamnya, firma hukum dibagi menjadi 2. Yang pertama adalah law firm sedang, yakni firma hukum yang mempekerjakan 2-10 pengacara dengan kasus-kasus kompleks. Jadi, mereka bisa bekerjasama dalam tim. Yang kedua adalah law firm besar, yakni firma hukum dengan jumla pengacara lebih dari 10. Bahkan, beberapa firma hukum besar bisa mempekerjakan ribuan orang. Pasalnya, mereka dapat menangani kasus-kasus yang lebih rumit. Pasalnya, firma hukum besar selalu menyediakan beragam jasa bantuan terkait hukum.
Berdasarkan pendirinya, ada 2 jenis firma hukum, yaitu solo law firm dan partnership law firm. Solo law firm adalah perusahaan hukum yang pendirinya hanya 1 orang. Jadi, ia sendirilah yang menjadi penanggung jawab termasuk dalam hal pemasaran, manajemen, dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, partnership law furm adalah perusahaan hukum dengan beberapa orang pakar sebagai pendirinya. Tentu saja, semuanya menjadi penanggung jawab.
Berdasarkan jenis layanan hukumnya, kita juga bisa membagi firma hukum menjadi 2 jenis. Jenis yang pertama adalah Litigas, yakni firma hukum bidang kasus litigasi. Jenis yang kedua adalah Korporat & Komersial dengan fokus masalah administrasi kantor seperti akuisisi, merger, atau pendirian perusahaan.
Pertimbangan dalam Memilih Firma Hukum
Salah satu pertimbangan dalam memilih firma hukum di Indonesia adalah dengan mempertimbangkan spesialisasinya. Misalnya, Anda ingin mencari pengacara yang dapat menangani masalah pajak.
Selain itu, Anda juga harus mempertimbangkan reputasinya. Pastikan perusahaan tersebut punya reputasi bagus sehingga benar-benar dapat dipercaya.
Kemudian, biaya adalah pertimbangan selanjutnya. Biaya yang tinggi harus sesuai kualitasnya. Anda bisa membandingkan dulu beberapa firma hukum sebelum memilih salah satu.
Lalu, komunikasi antara Anda dengan firma hukum termasuk kunci dalam penyelesaian masalah hukum yang Anda hadapi. Carilah firma hukum yang mudah dihubungi dan cepat tanggap.
Selanjutnya, Anda pun perlu mempertimbangkan lokasi untuk memudahkan pertemuan langsung antara Anda dengan pengacara. Jarak yang dekat akan lebih baik dalam hal ini.
Namun, intinya adalah pada kualitas layanannya. Di sini, Anda harus mencari furma hukum yang dapat memberikan layanan berkualitas, cepat, dan efisien. Penghargaan dan sertifikat bisa menunjukkan kualitas mereka.
Selain hal-hal di atas, pertimbangan lain yang tidak boleh Anda lupakan adalah pengalaman, kemampuan bahasa, etika profesional, ukuran firma, kesesuaian personalitas, kemampuan negosiasi, sistem pengelolaan kasus, hingga jaminan layanan.
Firma Hukum Terbaik di Jakarta
Salah satu firma hukum terbesar di Indonesia adalah Silaban & Hartono Law Firm. Beralamat di Jakarta, mereka sudah sangat berpengalaman menangani beragam kasus hukum Indonesia. Jadi, mereka akan sangat senang memberi solusi terbaik pada Anda.
Selain pengalaman dan kompetensi, Silaban & Hartono juga fokus pada kualitas. Solusi hukumnya juga inovatif. Bahkan, harganya sangat kompetitif dibanding firma-firma hukum lainnya. Untuk area praktik, mereka punya beberapa spesialisasi termasuk ketenagakerjaan, kepailitan, pernikahan dan keluarga, serta property dan jual beli.
Dengan tim yang terdiri dari konsultan perijinan, konsultan pajak, curator, pengurus, auditor, dan advokat yang berpengalaman, Silaban & Hartono tak diragukan lagi bisa jadi firma hukum Jakarta yang dapat diandalkan.

Post a Comment
Post a Comment
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.