7WxW0BwfuKmx1EPBJmqUIT8xLtYZA4d5uEbC5S5P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Jenis-jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE Jakarta

Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE Jakarta

Sistem tilang elektronik bertujuan untuk mencegah praktik “uang damai” dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas. Selama sistem ini berlaku, kinerja polisi lalu lintas semakin terbantu karena bisa bertugas secara jarak jauh di ruang kontrol.

Implementasi ETLE menggunakan model pendeteksian oleh kamera, lalu pengkajian dan validasi pelanggaran oleh petugas. Berbicara soal pelanggaran, kira-kira apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ini? Cek jawabannya di bawah!

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dideteksi ETLE

Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi yang setara. Adapun macam-macam pelanggaran yang telah terdaftar di sistem ETLE di antaranya:

Melanggar Marka dan Lalu Lintas

Ketika terdeteksi melakukan pelanggaran ini, pelaku akan dituntut dengan denda sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan sesuai Pasal 287 ayat 1.

Pengendara Motor Tidak Memakai Helm

Berdasarkan Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, pengendara motor wajib mengenakan helm dengan standar SNI. Bila melanggar, pelaku akan dibebankan denda Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama 1 bulan.

Pengemudi Menggunakan Telepon Seluler

Memainkan telepon seluler sambil mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karenanya Pasal 283 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggar bisa didenda Rp750.000 atau mendapatkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan. 

Menggunakan Nomor Polisi Palsu

Di dalam Pasal 280, pelaku pelanggaran akan dibebankan denda Rp500.000 atau hukuman penjara paling lama 2 bulan.

Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Kamera ETLE Jakarta mampu mendeteksi apakah pengemudi mengenakan sabuk pengaman. Jika ketahuan melanggar, maka ada sanksi Rp250.000 atau hukuman penjara selama satu bulan.


Cara Bayar Sanksi Tilang Elektronik

Ketika pelanggar menerima notifikasi pelanggaran lewat gawai atau surat ke alamat rumah, pelanggar dapat membayar melalui transfer rekening atau saat sidang di pengadilan. Untuk opsi pertama, pembayaran bisa dilakukan ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Metode pembayaran perbankan dapat dilakukan di ATM, teller, mobile banking, internet banking atau EDC. Berikut panduan cara membayar lewat mobile banking:


Bagi Nasabah BRI

1. Buka aplikasi BRIMo.

2. Tekan Transaksi Lain.

3. Pilih menu Pembayaran.

4. Masuk ke menu Lainnya.

5. Klik BRIVA dan masukkan Nomor Pembayaran Tilang berjumlah 15 angka.

6. Cek kembali untuk memastikan data benar.

7. Selanjutnya, lakukan pembayaran dengan verifikasi menggunakan PIN.

8. Transaksi akan berlangsung dan saldo akun akan berkurang otomatis. Selesai.


Bagi Nasabah Bank Lain

1. Gunakan aplikasi mobile banking dari bank yang digunakan.

2. Masuk ke menu Pembayaran.

3. Pilih Transaksi Lainnya.

4. Klik opsi Transfer dan tekan Ke Rek Bank Lain.

5. Ketik kode BRI 002 dan diikuti dengan Nomor Pembayaran Tilang.

6. Masukkan nominal pembayaran denda.

7. Verifikasi dengan PIN dan selesaikan transaksi.


Melihat konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran kamera ETLE Jakarta memang cukup merugikan. Oleh karena itu, patuhi tata tertib lalu lintas demi kebaikan diri sendiri dan pengguna lalu lintas lain.

Related Posts
Ayied Muhammad Riduan
Saya mengelola beberapa website/blog dengan berbagai niche yang terbuka untuk segala bentuk kerjasama. Kunjungi ������������������������.���� atau di No Telepon/WA ������������������������ untuk detail informasi layanan jasa lainnya.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment