Adanya aplikasi pajak tahunan badan di era digital seperti saat ini tentu semakin memudahkan masyarakat. Untuk bisa membayar pajak, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurusnya secara offline. Kini secara resmi DJP secara resmi menyediakan aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk melapor pajak dengan mudah dan cepat.
Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum Menggunakan Aplikasi
Membayar pajak secara online memang jauh lebih mudah. Namun untuk bisa melapor dan membayar pajak secara online, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Secara umum ada tiga hal yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa melakukan transaksi dengan aplikasi antara lain:
1. Mendapatkan E-Fin Pajak
2. Mempersiapkan file CSV serta software e-SPT yang diberikan oleh DJP
3. Menginstal sertifikat digital untuk e-Filing
Mengapa Menggunakan KlikPajak?
Aplikasi KlikPajak merupakan aplikasi yang sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak NO.KEP-169/PJ/2018. Aplikasi ini juga sudah tersertifikasi ISO 27001 sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kerahasiaan data yang diunggah ke aplikasi.
Ada beragam fitur yang bisa Anda manfaatkan sebagai solusi transaksi perpajakan yang mudah dan cepat mulai dari pembuatan e-Billing, pengelolaan e-Faktur, perhitungan pajak, hingga pelaporan pajak dengan e-Filing.
Cara Mengunduh dan Mendaftarkan Akun di KlikPajak
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda tentu harus mengunduhnya terlebih dahulu. Untuk bisa mengunduh dan mendaftarkan akun di aplikasi KlikPajak antara lain
1. Klik pilihan menu “Pengelolaan Pajak”
2. Klik “Coba gratis 30 hari”
3. Masuk ke dalam profil pajak Anda
4. Pilih menu “Pribadi” lalu isi data pajak sesuai dengan kolom yang sudah disediakan.
5. Klik “Simpan & Lanjutkan”
Cara Menggunakan Aplikasi untuk Membayar Pajak
KlikPajak memberikan beragam fitur e-Filing, e-Billing, serta mendukung SPT. Jika ingin membayar pajak melalui aplikasi ini, Anda bisa menggunakan fitur e-Billing. E-Billing sendiri bisa langsung diterbitkan dengan KlikPajak.
Untuk informasi lebih lengkap, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak dengan aplikasi pajak online.
1. Masuk ke akun KlikPajak Anda. Atau Anda juga bisa masuk melalui website resmi mereka yaitu https://my.klikpajak.id/login
2. Masukkan email serta password yang telah didaftarkan dalam aplikasi
3. Masuk ke menu Home
4. Klik “Bayar Pajak”
5. Ketika muncul halaman baru, tentukan kode pajak, jenis pajak, kode setoran pajak, dan juga masa pajak yang akan Anda bayarkan.
6. Klik “Lanjutkan”
7. Masukkan jumlah pajak yang akan Anda bayarkan pada kolom yang sudah tersedia
8. Klik “Lanjutkan”
9. Klik ‘Buat ID Billing dan Lanjutkan”
Setelah selesai, Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Setelah ID Billing diproses, maka kolom ID akan secara otomatis muncul informasi. Jika ID Billing selesai diproses, maka akan secara otomatis muncul pada halaman utama.
10. Anda akan diarahkan menuju halaman Aktivasi Pajak. Sedangkan ID Billing akan muncul pada menu “Menunggu Pembayaran”
11. Jika kode ID e-Billing sudah terisi, maka akan muncul pilihan opsi “Bayar Pajak”
12. Lihat rincian pajak yang harus Anda bayarkan. Jangan lupa untuk membaca petunjuk pembayaran pajak pada kolom informasi yang sudah disediakan.
13. Klik “Lanjutkan”
14. Masukkan informasi NTPN, unggah bukti penerimaan negara, dan tanggal pembayaran
15. Klik “Lanjutkan”
16. Pembayaran pajak online Anda telah selesai dilakukan
Selain bisa digunakan untuk membayar pajak secara online, aplikasi pajak tahunan badan KlikPajak juga dapat membantu Anda untuk melakukan beragam aktivitas lain yang berhubungan dengan pajak seperti pembuatan e-Billing, e-Filing, laporan SPT, dan lain-lain. Menggunakan aplikasi pajak online tentu jauh lebih mudah dibandingkan dengan membayar via offline.

Post a Comment
Post a Comment
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.