Kabar berita seminggu paling akhir ramai berisi perselisihan merek ayam keprek punya Ruben Onsu namanya Keprek Bensu, dengan I Am Keprek Bensu punya Benny Sujono. Ruben yang sempat ajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh hak paten dari merek Keprek Bensu memang seharusnya menelan pil pahit sesudah mendapatkan penampikan.
Tetapi kecuali masalah itu, masihlah ada beberapa perselisihan merek yang pernah berlangsung di Indonesia pada saat-saat awalnya. Bahkan juga cukup banyak salah satunya yang terkait dengan merek dagang internasional punya perusahaan di luar negeri. Di bawah ini 4 salah satunya:
1. Monster Energy Company versus Andria Thamrun
Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melontarkan tuntutan ke Andria Thamrun yang mempunyai Pendaftaran Merek "Monster". Merek "Monster" punya perusahaan Monster Energy Company sudah tercatat dan dipakai semenjak 1992 di AS dan beberapa negara lain.
Perusahaan itu mengatakan berkeberatan pada merek "Monster" punya Andria juga tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Cendekiawan. Hasilnya, Mahkaman Agung memutus terima eksepsi Tergugat dalam masalah ini Andrea Thamrun yang menyebutkan tuntutan memiliki sifat prematur dan kabur, sebab tidak mempunyai kebutuhan. Automatis dengan demikian, tuntutan perusahaan AS itu tidak bisa diterima.
2. IKEA Swedia versus IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)
Pada 2013, berlangsung perselisihan Pendaftaran Merek di antara IKEA Sistem B.V (IKEA) dengan IKEA punya PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung dalam ketetapannya tertanggal 2 Februari 2016 menampik kasasi IKEA yang tuntut penangguhan merek IKEA dari Indonesia. Merek dagang ini dipastikan sudah tercatat di Dirjen HKI pada 20 Desember 2013 lewat keinginan registrasi yang dipandang resmi.
Akan tetapi, diambil dari Kontan, 3 Februari 2016 tidak terang siapakah yang memiliki hak memiliki merek IKEA sampai sekarang ini. Hal tersebut sebab IKEA Indonesia belum memverifikasi lanjutan brand-nya di Tanah Air, Manajer IKEA Indonesia waktu itu, Tony Sanggupk menyebutkan kasus merek ini adalah kuasa dari IKEA Swedia.
3. Donald Trump versus pebisnis ritel Indonesia
Pada medio 2014, berlangsung perselisihan merek di antara perusahaan punya Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan merek retail lokal yang dinamakan "Trumps". Tuntutan penangguhan merek dikirimkan oleh faksi Trump sebab merek "Trumps" punya Robin Wibowo dipandang seperti nama perusahaannya yang telah populer.
Nama perusahaan punya Trump telah tercatat di AS semenjak 20 April 1999. Tetapi, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat cuman merestui beberapa tuntutan itu. Dengan fakta, kata "Trumps" adalah kata umum dan bukan kata imajinasi atau yang diketemukan oleh Trump langsung, dan di lain sisi Robin pun tidak dapat menjaga dalil-dalilnya.
4. Toyota Lexus versus ProLexus
Di posisi keempat, perselisihan merek lokal dan internasional kesempatan ini menggeret perusahaan otomotif terkenal asal Jepang Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha dan merek lokal untuk alas kaki "ProLexus" punya Welly Karlan.
Toyota yang keliru satu produknya namanya Lexus, tidak terima bila ada produk yang lain menyamakan nama produknya. Masalah perselisihan ini tampil pada Januari 2014, seperti diambil dari Kontan, 15 Juni 2014.
Welly sudah mendaftar merek "ProLexus" ke Ditjen HKI semenjak 28 Januari 2014. Sesaat Toyota dengan merek "Lexus" -nya, di Indonesia baru tercatat di lembaga yang serupa per 7 Desember 2012. Dan sampai waktu itu, telah ada 10 merek "Lexus" yang secara sah tercatat di Indonesia dengan reputasi bisa diakui.

Post a Comment
Post a Comment
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.