
Banyaknya manfaat yang dihadirkan, tentunya akan sayang apabila seseorang tidak mengurus NPWP, terlebih persyaratan membuat NPWP terbilang mudah dan cepat. Beberapa manfaat tersebut diantaranya adalah kemudahan mengajukan kredit ke bank, pengajuan dan pembuatan SIUP, mendapat keringanan tarif pajak, dan masih banyak lagi hal lainnya.
Sebelum menuju proses pembuatan NPWP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Namun, tidak perlu khawatir karena pada dasarnya, semua dokumen yang dijadikan syarat merupakan berkas umum yang pasti dimiliki oleh setiap individu. Anda hanya perlu menyiapkannya agar nanti bisa mengurus proses pembuatan NPWP dengan mudah.
Mengapa Setiap Individu Perlu Membuat NPWP?
NPWP adalah nomor yang dikeluarkan oleh pihak wajib pajak agar bisa digunakan untuk mengurus semua administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Pada dasarnya, keberadaan NPWP wajib bagi seluruh warga Indonesia, baik itu dalam hitungan perorangan ataupun badan usaha. Hal ini karena NPWP digunakan sebagai bahan panutan untuk menghitung pajak dan berbagai pelayanan umum yang akan dibutuhkan.Selain itu, kegunaan NPWP ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kehidupan, baik dalam skala kecil maupun skala besar. Anda bisa mengurusi berbagai hal yang berhubungan dengan pengajuan kredit, pajak, dan pembuatan paspor dengan mudah. Tidak hanya itu, kepemilikan NPWP juga menandakan apabila Anda merupakan salah satu warga negara disiplin yang memberikan kontribusi besar terhadap pemerintah.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Membuat NPWP Pribadi
Terdapat tiga klasifikasi NPWP pribadi yang perlu diketahui. Ketiga klasifikasi tersebut, masing-masing menentukan persyaratan membuat NPWP yang secara otomatis menimbulkan sedikit perbedaan syarat dokumen. Untuk lebih jelasnya simak saja beberapa ulasan berikut.Wajib Pajak Pribadi bukan Pekerja Bebas
• Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya, semisal SIM (Surat Izin Mengemudi) apabila seorang WNI.
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau paspor bagi WNA.
Wajib Pajak Pribadi Karyawan atau Pekerja
• Fotokopi KTP atau SIM bagi WNI
• Fotokopi KITAP atau KITAS bagi WNA
• Fotokopi surat keterangan pekerja yang diperoleh dari perusahaan terkait. Surat keterangan yang dibuat harus bertanda tangan materai
• Formulir yang diperoleh dari kantor pajak
Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
• Fotokopi kartu identitas
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi surat pernyataan yang di dalamnya berisi informasi terkait pemisahan harta antara suami dan istri
• Fotokopi kartu NPWP milik suami
Itulah beberapa persyaratan membuat NPWP pribadi yang perlu dipahami dengan baik agar tidak keliru ketika mengurusi prosesnya. Anda juga sangat direkomendasikan untuk menggunakan aplikasi BukuKas yang bisa membantu proses pengelolaan keuangan menjadi lebih baik. Fitur-fitur yang tersedia seperti pencatatan transaksi, pembukuan terpisah, laporan penjualan, laporan hutang piutang, akan sangat berguna untuk mengembangkan usaha Anda. Dengan menggunakan fitur tersebut, tentu saja urusan pencatatan keuangan bisnis menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan untuk mencobanya ya!

Post a Comment
Post a Comment
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.